Kamis, 24 April 2008

Kekhawatiran Neoliberalisme Menguasai Indonesia

Neoliberalisme yang menjadi perbincangan mayoritas warga dunia termasuk Indonesia, memang bertentangan dengan ekonomi kerakyatan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Krisis energi dan pangan global yang kini tengah melanda telah mendesak pemerintah untuk menghilangkan subsidi yang menyangkut kepentingan rakyat seperti BBM, minyak tanah dan minyak solar sehingga berdampak pada meningkatnya harga sembako yang menjadi kebutuhan rakyat. Bahkan, peran pemerintah sebagai regulator pun dikurangi guna menjamin pasar netral dari intervensi pihak manapun. Disadari atau tidak Indonesia kini telah terbelenggu dalam ideologi Neoliberalisme yang dibangun dan disebarkan oleh sekolompok negara maju (Barat) kepada negara-negara berkembang.

Neoliberalisme berakar pada gagasan liberal dari filsuf Inggris seperti Adam Smith (1723-1790), David Ricardo (1772-1823), dan Herbert Spencer (1820-1903). Smith adalah penemu citra tentang homo economicus - pandangan bahwa manusia terdiri dari individu-individu mandiri yang bertindak sesuai kepentingan ekonomi mereka. Dalam pandangan Smith, persoalan ekonomi dan politik sangat terpisah, dan ekonomi mempunyai status yang lebih superior karena ia dianggap paling baik jika berjalan tanpa intervensi pemerintah dalam sistem hukum alam yang harmonis. Pasar dianggap sebagai mekanisme otomatis (self-regulating) yang selalu mengarah pada keseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga menjamin terbentuknya alokasi sumberdaya dengan cara paling efisien.

Neoliberalisme meliputi pertumbuhan ekonomi, pentingnya perdagangan bebas untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, pasar bebas yang tidak terbatas, pemangkasan regulasi pemerintah, dan dukungan pada model pembangunan sosial yang evolusioner sesuai dengan pengalaman Barat yang diyakini dapat diterapkan pada negara maju, berkembang dan miskin. Pasar bebas dijadikan acuan utama sebagai ajang persaingan global tanpa mengenal belas kasihan dan solidaritas sosial. Demokrasi kapitalis Barat yang berwujud pada neoliberalisme, intinya mengacu pada kebijakan yang mengijinkan konsorsium asing, perusahaan swasta dalam dan luar negeri untuk memonopoli sebanyak mungkin kehidupan ekonomi dan sosial dalam rangka menumpuk keuntungan mereka. Antara pemerintah dan pemilik perusahaan transnasional berkolaborasi untuk memuluskan kepentingan masing-masing. Tidak heran jika berbagai kebijakan pemerintah lebih banyak menguntungkan investor dan pekerja asing, daripada penduduk dan pengusaha pribumi. Indonesia meskipun kaya akan sumber alam dan SDM namun tetap miskin, karena pemerintah secara tidak terasa telah terbelenggu dalam kebijakan Neoliberalisme. Berbagai kebijakan seperti penurunan pajak untuk orang kaya, pencabutan subsidi untuk orang miskin, UU lingkungan hidup yang dibuat secara serampangan, hingga penghapusan program pendidikan masyarakat dan kesejahteraan sosial, hanya akan meningkatkan munculnya masalah sosial, separatis, teror dan kriminal.

Memang sulit bagi Indonesia untuk lepas dari belenggu Neoliberalisme, karena kita sudah terikat kontrak dengan lembaga donor dunia IMF dan WTO yang kebijakannya lebih banyak menguntungkan negara besar. Berkembangnya Hegemoni, monopoli, dan neoliberalisme dikhawatirkan hanya akan memicu kelompok anti kemapanan untuk menegakkan demokrasi partisipatif dan gerakan sosial. Dengan menggunakan demokrasi radikal yang menekankan pada perjuangan anti imperalisme, pembelaan rakyat kecil, penegakan hak-hak buruh, perlindungan lingkungan hidup, penyelamatan hak-hak anak jalanan dan perempuan, serta penciptaan redistribusi sosial dengan memanfaatkan aliansi gerakan buruh, partai sosial demokrat, dan lembaga swadaya masyarakat seluruh dunia mereka meyakini dapat melawan kekuatan neoliberalisme yang hampir tanpa batas. Untuk Indonesia, pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya-upaya untuk kembali kepada perekonomian rakyat dan membangun kekuatan ekonominya dengan melakukan pembenahan-pembenahan di bidang politik, ekonomi, hukum dan pertahanan kemanan melalui Good Governance dan Law Enforcement sehingga kemungkinan untuk terlepas dari kebijakan neoliberal yang mementingkan korporasi perusahaan negara besar dapat dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan dan kekayaan alam Indonesia.



Tidak ada komentar: